Rehabilitasi Sosial Terintegrasi Untuk OYPMK dan Disabilitas Siap Bekerja

ilustrasi disabilitas siap bekerja/Josh Appal/unsplash.com


Hello Pinkish! 💗

Jujur aku sedih banget. Karena ada banyak stigma dari masyarakat tentang penyandang disabilitas. Tak hanya itu, bahkan Orang yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK), juga mengalami diskriminasi di masyarakat Indonesia ini.

Sehingga OYPMK dan penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk melakukan kegiatan sosial di masyarakat, terutama dalam hal mencari pekerjaan. Masih banyak perusahaan yang memandang sebelah mata OYPMK dan penyandang disabilitas.

OYPMK dan penyandang disabilitas sering dianggap sebagai sekelompok orang yang tidak produktif, tidak dapat bekerja dan dapat merugikan perusahaan. Padahal dengan adanya rehabilitasi sosial dan dukungan dari masyarakat, OYPMK dan penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk bekerja yang sangat baik.

Pada hari Kamis, 30 Juni 2022 lalu, aku dan Komunitas Sahabat Blogger menghadiri live streaming dengan tema Rehabilitasi Sosial Terintegrasi Untuk OYPMK dan Disabilitas Siap Bekerja, yang disiarkan di kanal Youtube milik Berita KBR.

Acara tersebut dihadiri oleh dua narasumber yaitu Sumiatun S.Sos, M.Si sebagai Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos, dan Tety Sianipar sebagai Direktur Program Kerjabilitas.

Dalam artikel ini, aku akan merangkum sebagian besar materi yang diutarakan dalam acara tersebut. Yuk, simak artikel sampai habis:

💗💗💗

doc. screenshot siaran KBR

Program Kemensos

Menurut Sumiatun S.Sos, M.Si sebagai Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos, ada banyak perubahan paradigma yang dirasakan di negara Indonesia. Adanya isu dalam multisektor membuat permasalahan akses pekerja untuk OYPMK dan penyandang disabilitas.

Sebenarnya para penyandang disabilitas memiliki hak-hak untuk hidup yang lebih baik. Hak-hak tersebut tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, bahwa penyandang disabilitas memiliki hak:

  1. hidup;
  2. bebas dari stigma;
  3. privasi;
  4. keadilan dan perlindungan hukum;
  5. pendidikan;
  6. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
  7. kesehatan;
  8. politik;
  9. keagamaan;
  10. keolahragaan;
  11. kebudayaan dan pariwisata;
  12. kesejahteraan sosial;
  13. Aksesibilitas;
  14. Pelayanan Publik;
  15. Pelindungan dari bencana;
  16. habilitasi dan rehabilitasi;
  17. Konsesi;
  18. pendataan;
  19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
  20. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
  21. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
  22. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Kemudian dalam pemenuhan hak-hak untuk OYPMK dan penyandang disabilitas, Kemensos mengadakan program ATENSI. Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, dijelaskan bahwa ATENSI adalah layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas. 

Selain itu, Kemensos juga melakukan pelatihan untuk penyandang disabilitas yang bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK). Pelatihan tersebut berjalan kurang lebih selama sebulan, seperti pelatihan komputer. Harapan diadakan pelatihan tersebut adalah OYPMK dan penyandang disabilitas memiliki keahlian untuk bekerja dan mensejahterakan hidup.

Peran Kerjabilitas

Tety Sianipar sebagai Direktur Program Kerjabilitas menjelaskan bahwa Kerjabilitas fokus di sektor formal. Kerjabilitas memanfatkan teknologi online, untuk menjangkau banyak pekerja dan menekan biaya.

Sebenarnya ada banyak pro kontra tentang disabilitas, tapi Kerjabilitas berusaha memaksimalkan dengan potensi dan fasilitas yang ada saat ini.

Latar belakang dari Kerjabilitas adalah di tahun 2014 para founder berpikir ada banyak penyandang disabilitas yang bekerja di sektor nonformal. Alasan OYPMK dan penyandang disabilitas bekerja di sektor nonformal adalah karna hanya itu yang tersedia bagi mereka.

Hal ini dianggap tidak adil bagi penyandang disabilitas dan tidak sesuai dengan hak-hak yang seharusnya didapatkan. Selain itu, ada beberapa universitas di Indonesia yang sudah mulai terbuka bagi penyandang disabilitas. Seharusnya lulusan tersebut bisa mendapatkan pekerjaan dengan layak.

Kerjabilitas memberi pemahaman ke perusahaan-perusahaan tentang apa itu disabilitas, bagaimana penyebutannya, bagaimana etika berinteraksi, agar lebih beretika dan menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh masyarakat.

💗💗💗

Kesimpulan

Negara Indonesia adalah negara yang padat penduduk. Tentunya ada banyak sekali keberagaman yang ada di masyarakat. Sehingga kita harus menghormati dan bertoleransi terhadap perbedaan yang ada.

Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sehingga kita harus menghapus stigma atau pikiran negatif tentang OYPMK dan penyandang disabilitas. Karena mereka juga berhak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak. Semoga semakin banyak orang yang terbuka dengan hal ini, dan ada banyak perusahaan yang membuka lapangan kerja untuk OYPMK dan penyandang disabilitas. Semangat Pinkish! 💗

0 Comments